您的当前位置:首页 > 综合 > MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober 正文
时间:2025-06-10 10:19:26 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Und quickq官网下载
JAKARTA,quickq官网下载 DISWAY.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin 16 Oktober, pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan laman website resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat pasal yang sama.
PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.
Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A.
ICW Desak Lili Pintauli Kooperatif Hadiri Sidang Etik, Minta Ketua KPK Beri Jaminan2025-06-10 09:58
Doa Ini Perlu Dibaca Awali Tahun Baru 2025 agar Hidup Penuh Berkah2025-06-10 09:48
Ditanya Soal Ganjar2025-06-10 09:42
FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional2025-06-10 08:54
PSI Kritik Klaim Anies Baswedan Soal Sumur Resapan: Hal Murahan...2025-06-10 08:49
Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU2025-06-10 08:42
Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK2025-06-10 08:17
VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New York2025-06-10 08:07
HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin2025-06-10 07:44
Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'2025-06-10 07:41
Berkas Perkara Firli Bahuri Dinyatakan Belum Lengkap, Ditkrimsus PMJ Rampungkan2025-06-10 10:14
Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi2025-06-10 09:55
Khofifah Bantah Rommy, Pengacara: Kita Lihat Saja Nanti2025-06-10 09:53
Khofifah Bantah Rommy, Pengacara: Kita Lihat Saja Nanti2025-06-10 09:21
HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin2025-06-10 09:10
PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya2025-06-10 09:09
Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?2025-06-10 08:40
Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini2025-06-10 08:38
TKN Fanta Sebut Pasangan Prabowo2025-06-10 08:19
Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis2025-06-10 07:51